Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengaku menjadi korban penipuan hadiah tanah kavling dalam sebuah acara karnaval akbar. Peristiwa terjadi pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094 yang digelar pada tahun 2023 lalu.
Korban bernama Ahmad Fauzan (63), warga Dusun Jombor Atas, Desa Lemah Abang, menduga telah ditipu oleh seorang pria bernama MS, warga Bangil. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan untuk diproses secara hukum.
Kuasa hukum korban, Anjar Suprayitno, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya dalam pelaporan tersebut. “Hari ini kami melaporkan saudara MS atas dugaan penipuan terkait hadiah tanah kavling yang tidak pernah diterima klien kami,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurut Anjar, dugaan penipuan itu bermula saat kliennya memenangkan lomba karnaval dan dijanjikan hadiah tanah kavling di wilayah Bangil. Namun setelah acara usai, lokasi tanah yang dijanjikan tak pernah ditunjukkan alias zonk.
“Alih-alih mendapatkan hadiah, klien saya justru diminta membayar biaya pengurusan akte jual beli sebesar Rp 5 juta,” jelas Anjar Suprayitno. Ia menambahkan, pembayaran dilakukan dengan harapan hadiah tersebut benar-benar ada dan dapat dimiliki.
Setelah menyerahkan uang, korban mencoba berkomunikasi kembali dengan terlapor untuk memastikan proses hadiah tanah kavling. Namun, setiap upayanya tak pernah direspons, hingga akhirnya korban merasa ditipu.
“Klien kami sudah berusaha baik-baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor,” tegas Anjar. Karena tidak ada kejelasan, pihaknya pun memilih menempuh jalur hukum.
Anjar berharap, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan profesional. Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sosial di daerah.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap kasus serupa. “Kami ingin ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga yang tertipu dengan modus hadiah palsu seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. “Kasusnya baru masuk, dan saat ini penyidik masih mendalami laporan dari pelapor. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya. (ada/but)
