Menang Gugatan Praperadilan, Pengacara Eddy Hiariej Minta KPK Berbenah

30 January 2024, 23:45

Jakarta, CNN Indonesia — Kuasa Hukum atau pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berbenah.
Hal itu disampaikan Luthfie usai sidang pengucapan putusan perkara praperadilan Eddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Kubu Eddy menang atas KPK dalam gugatan tersebut.
Mulanya, Luhtfie menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono yang mengadili perkara kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang perlu digarisbawahi, bahwa dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, karena tidak cukup dua alat bukti, dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang telah dijalani oleh pihak termohon atau KPK, itu dinyatakan bukan sebagai alat bukti,” ujar Luthfie.

Menurut dia, hal tersebut akan menjadi suatu perubahan yang cukup signifikan bagi KPK ke depannya.
“Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya (red, Prosedur Operasional Baku)yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan,” jelas dia.
Menurut Luthfie, hal itu bukan hanya berlaku pada perkara Eddy, melainkan juga berlaku untuk semuanya.
Selain itu, tim kuasa hukum Eddy lainnya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati KPK yang selalu kooperatif selama ini mengikuti persidangan praperadilan ini.
Adapun Eddy, klaim dia, terus memantau jalannya persidangan praperadilan ini dengan seksama.
Lebih lanjut, kuasa hukum Eddy belum dapat menjelaskan perihal bagaimana posisi kliennya pada kasus yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.
“Kita tidak bisa bersikap apapun sekarang ini, baik terkait dengan status beliau sebagai wamenkumham, baik terkait dengan hubungan dengan KPK nanti. Kita akan melihat ke depannya. Kita wait and see aja,” imbuh dia.
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh KPK itu tidak sah

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi