Menaker Warning Perusahaan: THR Tidak Boleh Dicicil!

18 March 2024, 16:31

Jakarta, CNBC Indonesia – Memasuki bujlan Ramadan, salah satu yang ditunggu oleh para pekerja di tanah air adalah pencairan tunjangan hari raya (THR). Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta perusahaan untuk memberikan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (18/3/2024). Ida juga meminta THR tidak dicicil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, gak boleh dicicil,” ungkap Ida.

Menurut Ida, permintaan tersebut harus dipatuhi semua perusahaan agar pekerja mendapatkan hal yang sesuai dengan aturan berlaku.

“Saya minta perusahaan untuk beri perhatian saya berharap perusahaan taat dalam ketentuan ini,” paparnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Kantong Orang RI Kini Seret, Gaji Harus Naik Dengan Layak!

(fys/mij)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi