Melki Sedek Huang Pertanyakan Transparansi Universitas Indonesia Usai Diskors Akibat Kasus Kekerasan Seksual

31 January 2024, 17:46

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang merespons sanksi skorsing yang dijatuhkan kampus kepadanya atas kasus dugaan kekerasan seksual. Dia menyatakan keberatan atas sanksi tersebut dan mempertanyakan transparansi pemeriksaan. Melki menyebut hanya satu kali dipanggil oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) untuk diperiksa. Dia mengaku tak pernah diberi tahu secara detail bagaimana proses investigasi kasus itu bisa berjalan. “Saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu,” kata Melki Sedek Huang dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Januari 2024.Melki mengklaim bahwa Satgas PPKS UI tak pernah memperlihatkan berkas investigasi, termasuk catatan hasil pemeriksaan maupun bukti-bukti yang diperoleh selama investigasi. Dia mengaku hanya mendapatkan keputusan rektor tanpa diberikan penjelasan apa pun. “Bahkan saya tidak pernah sekalipun diajak memvalidasi bukti-bukti yang ada,” ujarnya. Sebelumnya, hasil investigasi Satgas PPKS UI menyatakan Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual. Melki Sedek Huang dikenakan sanksi administrasi berupa skorsing selama satu semester.Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/UI/2024 tentang penetapan sanksi administrasi terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek Huang Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.Saat dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia membenarkan SK Rektor UI tersebut. Kata dia, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.Iklan

“Untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi,” kata Amelita, Rabu, 31 Januari 2024.Amelita menjelaskan, sanksi skorsing tersebut berlaku sejak SK Rektor ditetapkan tertanggal 29 Januari 2024. “Skor berlaku sejak tanggal SK ditetapkan,” ucapnya.Ketua BEM UI 2023 itu juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas dan universitas. “Berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” bunyi SK Rektor tersebut.Selama masa skorsing, Melki Sedek Huang wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual. Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.”Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” bunyi SK tersebut.Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) Manneke Budiman belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan TEMPO tentang kasus yang menimpa Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang.Pilihan Editor: Sekjen Sema Universitas Paramadina Sebut Whatsapp Melki Sedek Huang Sempat Diretas Sebelum Ramai Skorsing Akibat Akibat Kekerasan Seksual

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi