Melebar! Defisit APBN 2025 Tembus Rp695,1 Triliun, Nyaris Sentuh 3% PDB

Melebar! Defisit APBN 2025 Tembus Rp695,1 Triliun, Nyaris Sentuh 3% PDB

Bisnis.com, JAKARTA —Pemerintah mencatat bahwa APBN 2025 membukukan defisit sebesar Rp695,1 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa defisit APBN tersebut setara dengan 2,92% dari produk domestik bruto (PDB) atau melampaui outlook (2,78% dari PDB) maupun APBN (2,53% dari PDB).

Perkembangan defisit fiskal itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026).

Dia merinci bahwa pendapatan negara mencapai Rp2,755,3 triliun per akhir Desember 2025. Realisasi itu setara 91,7% dari target pendapatan negara sepanjang tahun ini sebesar Rp3.005,1 triliun.

Sementara itu, belanja negara sudah mencapai Rp3.451,4 triliun per akhir Desember 2025. Realisasi itu setara 95,3% dari outlook belanja negara sepanjang tahun ini sebesar Rp3.621,3 triliun.

Artinya, belanja negara masih lebih banyak dari pendapatan negara. Oleh sebab itu, defisit APBN mencapai Rp695, triliun atau setara 2,92% dari PDB.

“Anda pasti nanya, kenapa enggak dipotong belanjanya supaya defisitnya tetap kecil? Tapi kita tahu kan ketika ekonomi kita sedang down turn, turun ke bawah, kita harus memberikan stimulus ke perekonomian,” ungkap Purbaya.

Bendahara negara itu menyatakan meski defisit melebar namun tetap terjaga di bawah ambang batas 3% seperti yang diatur Undang-undang (UU).

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa keseimbangan primer masih sebesar minus Rp180,7 triliun atau melebar dari target APBN 2025 yang didesain minus Rp63,3 triliun.

Sebelumnya, Purbaya sudah memberikan sinyal kuat bahwa realisasi defisit APBN 2025 akan melebar, melampaui target outlook terakhir sebesar 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pelebaran defisit tersebut tak terelakkan seiring dengan realisasi pendapatan negara yang meleset dari proyeksi. Kendati demikian, dia menjamin angka defisit akhir tahun tidak akan menabrak batas aman disiplin fiskal yaitu 3% dari PDB, seperti yang diatur dalam UU No. 17/2003.

“[Defisit] di atas itu [outlook 2,78%]. Yang jelas kami tidak melanggar Undang-undang 3%, dan kami komunikasi terus dengan DPR,” ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Dia tidak menampik bahwa faktor utama pemicu melebarnya defisit adalah kinerja setoran ke kas negara yang tidak mencapai target yang ditetapkan dalam outlook APBN 2025 yaitu Rp2.076,9 triliun. Saat dikonfirmasi apakah penerimaan negara berakhir di bawah outlook, Purbaya membenarkan hal tersebut.

“Ya, [penerimaan pajak] di bawah outlook kira-kira,” ujarnya singkat.