Jombang (beritajatim.com) – Karena melawan saat ditangkap, pelaku perampokan minimarket kawasan Perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang akhirnya ditembak kakinya oleh polisi.
Dia adalah HR (29), warga Desa Juwet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. HR bukan orang baru di dunia kejahatan. Dia merupakan residivis kasus narkoba. Dengan kaki terpincang-pincang, HR digelandang ke Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“HR kita tangkap di Nganjuk pada Kamis 7 November 2024 siang. Sempat melawan petugas dan hendak melarikan diri ketika kami tangkap, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya,” ujar Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, Jumat (8/11/2024).
Walhasil, tiga pelaku lainnya juga ditangkap. Mereka adalah YY (27), warga Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, kemudian SV (28) warga Desa Nglawak Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, serta DAP (22), warga Sekaran Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Hanya saja, tiga pelaku tersebut diamankan oleh Polresta Kediri. Pasalnya, ketiganya juga melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Kediri. Dalam penangkapan itu, Polres Jombang melakukan operasi gabungan dengan Polresta Kediri.
Wakapolres Jombang mengungkapkan, komplotan ini menyatroni minimarket di Perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi pada Selasa (5/11/2024) dini hari. Keempat tersangka masuk ke minimarket Citra Raya.
Dalam aksinya, tersangka YY menodongkan senpi (senjata api) jenis FN (Softgun) ke kasir agar menunjukkan brankas. Seiring itu YY memaksa kasir itu untuk membuka brankas. Selanjutnya, HR mengambil semua uang dalam brankas untuk dimasukkan ke tas ransel.
Sedangkan SV dan DAP membawa sebilah sajam (senjata tajam) jenis parang. Mereka berjaga di dalam minimarket. Setelah mendapat hasil selanjutnya keempat tersangka lari meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam AG-139-WA. [suf]
