Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Mekanisme Hukuman Mati di KUHP Baru, Yusril: Diberi Kesempatan Tobat 10 Tahun – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mekanisme Hukuman Mati di KUHP Baru, Yusril: Diberi Kesempatan Tobat 10 Tahun

Mekanisme Hukuman Mati di KUHP Baru, Yusril: Diberi Kesempatan Tobat 10 Tahun

Bisnis.com, JAKARTA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme hukuman mati terhadap terpidana dalam KUHP baru.

Dia menyampaikan hukuman mati pada KUHP teranyar itu tidak akan langsung mengeksekusi terpidana. Sebab, terpidana tersebut bakal diberikan kesempatan selama 10 tahun untuk bertobat.

“Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

Dia menambahkan, apabila terpidana itu sudah dinilai bertobat, hukumannya dapat diganti menjadi seumur hidup. Adapun, aturan ini berlaku baik itu kepada WNI atau WNA.

“Jika dinilai dia telah tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya,” imbuhnya.

Adapun, kata Yusril, hingga kini pemerintah tengah mempersiapkan UU KUHP baru tersebut agar bisa berlaku pada awal 2026.

“Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin mengungkap ada 300 terpidana mati yang masih belum dieksekusi di Indonesia hingga saat ini.

Dia menyampaikan pelaksanaan eksekusi mati itu kerap terkendala karena ratusan terpidana itu merupakan warga negara asing atau WNA.

Oleh karena itu, pihaknya harus berkoordinasi dengan negara yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI. 

Di samping itu, Burhanuddin juga mengemukakan bahwa banyak negara luar yang keberatan soal adanya eksekusi mati. Salah satu kasusnya yaitu berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Burhanuddin dalam acara peluncuran buku di Kejati DKJ, Rabu (5/2/2025).

Merangkum Semua Peristiwa