Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

13 March 2023, 20:21

TEMPO.CO, Jakarta – Hotman Paris Hutapea menanggapi pemberitaan soal Merthy Kushandayani yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Istri dari Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra itu diberitakan oleh salah satu media nasional dengan mengenakan tas mewah merek Louis Vuitton.”Belum pernah hadir karena alasan tertentu. ‘Wangi’ yang cantik itu bukan istrinya,” ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.Orang yang diberitakan itu menyaksikan persidangan Teddy Minahasa pada Senin, 6 Maret 2023 di Ruang Kusumaatmaja. Perempuan itu datang mengenakan pakaian warna serba putih, masker medis, serta kerudung yang menutupi kepalanya.Hotman Paris membantah bahwa orang yang diberitakan itu Merthy Kushandayani. Dia meminta agar pemberitaan tersebut dikoreksi secara bertanggung jawab, jika tidak, akan dilayangkan somasi.”Kalau enggak kita somasi ya. Pencemaran nama baik nih. Ini bukan istri Pak TM, bukan ibu Merthy,” katanya.Pada tanggal 6 Maret 2023 itu, agenda persidangan Teddy Minahasa adalah pemeriksaan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional atau BNN. Selain itu juga ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.Persidangan perkara peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi sudah berlangsung satu bulan. Hari ini masih pemeriksaan tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh tim pengacara Teddy Minahasa.Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Karena Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara: Saya Ini Anak Asuhnya di TarunaTeddy Minahasa banyak hapus pesan WA Anita Cepu dan AKBP DodySebelumnya, dalam persidangan, terungkap pesan WhatsApp yang dikirim Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra soal tindak pidana narkotika banyak yang dihapus. Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menuturkan, pesan dari aplikasi tersebut tetap bisa dikembalikan melalui pemeriksaan digital forensik.”Selama file atau chat tersebut masih hanya dalam kondisi terhapus dan masih bisa ter-recover, dia akan ter-recover,” ujar Ruby kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.Pertanyaan tersebut ditanyakan oleh jaksa soal bagaimana mengembalikan pesan WhatsApp yang dihapus. Tetapi dari pesan atau dokumen yang dikirim itu tidak bisa kembali dalam kondisi tertentu.Menurut Ruby, itu tergantung oleh kondisi gawai atau aplikasi yang terpasang. “Kalau chat yang terhapus menggunakan teknik waste atau overheaten itu tidak akan bisa ditarik kembali, tapi hanya tampilan deleted message,” katanya.Hotman Paris Hutapea juga meminta pendapat kepada Ruby Zukri soal keabsahan barang bukti pesan WhatsApp dari Teddy. Pengacara dari Teddy Minahasa itu mengkritisi karena ada salah satu bukti pesan didokumentasikan dengan cara pesan WhatsApp dalam sebuah gawai dipotret oleh gawai yang lain.Dari pemahaman Ruby, cara tersebut tidak sesuai prosedur sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian, kata dia, bukti yang ditampilkan kepada ahli bidang ilmu yang lain dan tersangka tidak secara utuh.”Intinya proses tersebut menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi,” kata Ruby dalam kesempatan yang sama.Pilihan Editor: Ahli Hukum Pidana Jawab Hotman Paris Soal Dakwaan Batal Demi Hukum di Kasus Teddy MinahasaSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.