MBG Kembali Makan Korban, Puluhan Siswa di Bandung Barat Keracunan

MBG Kembali Makan Korban, Puluhan Siswa di Bandung Barat Keracunan

Jakarta

Kasus keracunan di program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bertambah. Kini puluhan siswa SMP Negeri 1 Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) keracunan usai menyantap menu MBG.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (14/10). Para siswa menyantap menu sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 12.00 WIB, sebagian siswa mulai mengalami pusing, mual, dan muntah.

Kepala SMPN 1 Cisarua, Agus Solihin langsung bertindak cepat. Pihaknya membawa siswa-siswa yang keracunan menuju ruangan-ruangan yang sengaja disulap menjadi tempat penanganan sementara.

“Jumlahnya sekitar 54-an, kita berharap berharap tidak ada kejadian yang terlalu masif. Kita tangani di ruang lab komputer, aula, dan kelas,” kata Agus Solihin, dikutip dari detikJabar, Rabu (15/10/2025).

“Yang memiliki gejala berat itu seperti sesak napas, mual, muntah. Ada juga yang sesak itu karena asma. Yang ringan di aula dan di lab komputer, yang agak berat sudah dibawa oleh pihak MBG guru, ke Kilink Dokter Ellen,” sambugnya.

Orang Tua Siswa Panik

Kasus ini tak ayal membuat para orang tua siswa panik. Namun, pihak sekolah mengatakan bahwa mereka telah memberikan penanganan yang maksimal untuk kesembuhan siswa.

Agus menyebut total ada 1.300 paket MBG yang diterima, kemudian ada sebanyak 1.250 paket MBG yang dibagikan dan dikonsumsi siswa. Sisanya tidak terbagikan karena siswa ada yang tidak masuk sekolah.

Kasus keracunan ini, menurut penuturan siswa diduga berasal dari ayam yang basi. Pasalnya, ketika dirinya membuka ompreng MBG, langsung tercium bau tidak sedap.

Langkah BGN di Setiap Kasus Keracunan MBG

Pada setiap kasus keracunan MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) akan langsung bertindak cepat dalam menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), minimal selama 14 hari untuk dilakukan penyelidikan serta berbagai uji laboratorium terkait sampel makanan.

Tidak hanya itu, BGN juga menegaskan bahwa pihaknya akan menanggung penuh biaya perawatan atau pengobatan korban keracunan.

“Jika tidak status lain (Pemkot/Pemda menyatakan KLB), biaya ditanggung BGN. Berlaku nasional,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat dihubungi detikcom, Selasa (14/10/2025).

Halaman 2 dari 2

(dpy/up)