Jakarta –
Membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM masih bisa dilakukan pada 31 Desember 2024. Asalkan, jangan lewat dari jam 12 siang ya!
Kantor Satpas dan gerai SIM keliling masih membuka pelayanan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) pada 31 Desember 2024. Meski begitu, waktu pelayanannya terbatas. TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram mengumumkan, layanan SIM di Kantor Satpas, gerai SIM keliling hanya buka sampai pukul 12.00 WIB.
Nah buat kamu yang mau membuat SIM baru ataupun mengurus perpanjangan, sebaiknya jangan melewati waktu tersebut.
“Info penting nih, pelayanan penerbitan SIM tutup lebih awal di tanggal 31 Desember 2024, jam 12.00 WIB. Jadi, pastikan urusan SIM kalian beres sebelum itu, ya,” demikian pengumumannya.
[Gambas:Instagram]
Supaya proses bikin SIM baru ataupun perpanjangan bisa lebih cepat, maka kamu harus menyiapkan persyaratannya lebih dulu. Pertama ada persyaratan usia, untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal 17 tahun.
Berlanjut ke persyaratan administrasi yang kini pemohon wajib melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi. Lebih lengkapnya, berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” begitu syarat administrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 9.
Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan untuk kesehatan rohani meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Pemohon SIM baru juga harus dinyatakan lulus ujian untuk penerbitan SIM berupa ujian teori dan ujian praktik.
(dry/rgr)