Mau Pesan STB Gratis Kominfo? Hanya Ketik NIK di Web ini, Set Top Box Bisa Segera Dikirim Kerumah, Buktikan

15 January 2023, 18:54

SUARAMERDEKA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan Set Top Box gratis agar masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi. Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022. Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah. Baca Juga: Ternyata! TV LED Bisa Digunakan untuk Menyaksikan Siaran TV Digital, Meski Tanpa STB, Ngotot Mau Beli STB?
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.

Bagi warga yang masuk dalam kategori RTM namun belum menerima set-top box TV digital gratis. Baca Juga: Hotman Paris Sindir Sunan Kalijaga, Singgung Kasus KDRT Vena Melinda Kominfo telah membuka situs pengajuan terpisah untuk menerima STB TV digital gratis. Dengan Set Top Box ini, Anda dapat terus menonton program TV digital di TV analog Anda. Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Baca Juga: Tradisi Ketuk Pintu Awali Pasar Imlek Semawis, Dipusatkan di Gang Baru Semarang Siaran TV digital sudah hampir merata di seluruh wilayah nusantara. Selain memiliki kualitas gambar yang jernih, TV digital juga sangat nyaman jika ditonton berlama-lama menikmati acara yang disiarkan oleh stasiun televisi. Jika saat ini belum memiliki Set Top Box, dan ingin mendapatkanya secara gratis atau cuma-cuma, bisa mengikuti langkah dibawah ini. Baca Juga: Fajar/Rian Juarai Super 1000 Pertamanya di Malaysia Open 2023, Buktikan Permainan Rangking Satu Dunia   Lewat pernyataan pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 02 November. Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 02 November 2022. Baca Juga: Kuliner Kauman Tak Hanya Sediakan Menu Tradisional Lokal, Ternyata Juga ada Tahu Gejrot, Cek Di Sini ! Pemerintah melalui Kominfo akan mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO). Analog Switch Off ini dimaksudkan untuk mengganti TV analog ke TV digital. Untuk menangkap siaran TV digital sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB. Baca Juga: Buruh Migran Indonesia Asal Boja Kendal Meninggal Jatuh dari Apartemen di Malaysia, Jenazah Belum Bisa Pulang Apa itu Set Top Box, Set Top Box adalah sebuah decoder yang mampu menangkap sinyal digital dan merubahnya menjadi data analog untuk ditampilkan pada layar televisi. Singkatnya, dengan Set Top Box bisa menonton tayangan TV digital menggunakan Set Top Box tanpa harus membeli televisi baru atau berlangganan TV kabel lainnya. Dan memiliki kualitas gambar jauh lebih jernih bila dibandingkan siaran analog pada umumnya. Baca Juga: Ratusan Warga Ramaikan Kirab Budaya Barongsai di Kampung Melayu Semarang Utara Selain itu juga harus diperhatikan, apakah sudah tercover juga oleh sinyal TV digital. Dengan siaran TV digital gambar dan suara jadi lebih jelas tentu hal tersebut akan menunjang dalam menonton televisi. Nah, Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, perlu Set Top Box untuk mengakses sinyal TV digital. Baca Juga: Kehebohan Rumah Tangga Syahrini Sang Princes, Terkuak Sudah, Sang Suami Reino Barack Ternyata… Pemerintah Indonesia memberi bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan posko atau layanan untuk masyarakat yang belum mendapat Set Top Box gratis. Baca Juga: Menakjubkan Dude Harlino Menjadi Sosok Tegar di Tengah Rumah Tangganya Bersama Alyssa Sobandono yang… Untuk mengecek apakah berhak untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, sangat mudah sekali. Cukup masuk ke halaman web milik Kominfo https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/. Kemudian masukan NIK sesuai e-KTP. Masukan kode yang tertera. Baca Juga: Terlalu! Setelah Dijadikan Tersangka KDRT, Ternyata Ferry Irawan Dibantu Ongkos Pulang ke Jakarta oleh Aparat? Lalu klik tombol pencarian. Jika memang berhak mendapatkan Set Top Box gratis, akan tertera keterangan dibawahnya. Selain cara diatas, ada juga cara lain untuk mengetahui apakah memang berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis. Baca Juga: Cara Jitu Pilih Buah Mangga Manis Sesuai Harapan, Bisa Hanya dengan Pegang Lho Posko pengaduan itu berbentuk online, di mana masyarakat dapat menghubungi melalui nomor ataupun WhatsApp. Jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis, bisa menghubungi nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208. Selain itu juga dengan cara mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/. Baca Juga: Diterpa Isu Miring, Sang Tampan Dude Herlino Buka Rahasia Bahwa Pernikahan dengan Alyssa Soebando, Sudah… Kontak layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mengetahui informasi lebih banyak terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital. Sedangkan bagi masyarakat dalam kategori mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri. Sangat mudah bukan untuk mengetahui apakah berhak untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo. Baca Juga: Terkuak! Enggan Dipoligami, Shireen Sungkar Titip Pesan Ini ke Teuku Wisnu   Tidak ada salahnya untuk mencoba, siapa tahu memang terdaftar dab bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo.   Demikian bahasan mengenai Mau Pesan STB Gratis Kominfo? Hanya Ketik NIK di Web ini, Set Top Box Bisa Segera Dikirim Kerumah, Buktikan. Semoga Bermanfaat!