Mau Lapor SPT Pajak Tapi NPWP Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa?

19 March 2024, 10:25

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Hal ini mengingat batas waktu pelaporan semakin dekat. Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2024, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, jika tiba-tiba nomor pokok wajib pajak (NPWP) berstatus Non-Efektif (NE), apakah masih bisa mengisi SPT?

Tenang, anda tak perlu khawatir. Untuk mengatasi hal tersebut, anda hanya perlu mengaktifkan kembali NPWP anda kemudian setelah NPWP aktif anda dapat kembali mengisi formulir pelaporan SPT.

Tapi sebelum itu, anda perlu mengetahui terlebih dahulu alasan NPWP dapat diberikan status NE. Status NPWP NE diberikan kepada mereka yang:

a) Berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
c) Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
d) Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
e) Jika memenuhi ketentuan ini, maka wajib pajak bisa mengusulkan untuk menjadi NE sehingga tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Namun tidak berarti wajib pajak berstatus NE tidak bisa kembali aktif.

Jika sudah mengetahui penyebabnya, anda dapat melakukan beberapa langkah berikut untuk kembali mengaktifkan status NPWP, yaitu:

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
2. Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP
3. Isi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dengan data lengkap
4. Serahkan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
5. Saat menyerahkan formulir ke KP, jangan lupa sertakan juga fotokopi KTP dan NPWP lama untuk dilampirkan
6. Selanjutnya petugas pajak di KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan untuk mengaktifkan kembali NPWP tersebut.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Musim Lapor SPT Dimulai, Ini Rumus Tarif Pajak Penghasilan Terbaru!

(mij/mij)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi