Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 February 2024, 4:08

TEMPO.CO, Medan – Pengadilan Negeri Medan memvonis dua warga Nanggroe Aceh Darussalam, Ramadhan dan Reza Heryadi, karena terbukti menangkap dua ekor anak orang utan dan hendak menjualnya ke luar negeri.Ramadhan alias Dani alias Bolang, warga Kota Langsa, Provinsi NAD divonis tiga tahun penjara. Rekannya, Reza Heryadi, divonis lebih ringan dua tahun penjara.Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara bagi terdakwa Ramadhani dan dua tahun penjara untuk terdakwa Reza Heryadi. Kedua terdakwa juga wajib membayar denda Rp50 juta, kalau tidak mampu membayar, diganti pidana penjara masing-masing tiga bulan,” kata Khamozaro, Senin, 26 Februari 2024.Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga satwa dilindungi. Selain itu, terdakwa Ramadhani sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hal yang meringankan, terdakwa Reza belum pernah dihukum dan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.Jaksa Penuntut Umum Febrina Sebayang menjelaskan kasus ini berawal saat personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Gustra Yadi dan Septo Arbani menerima informasi ada orang membawa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan pada Selasa, 26 September 2023. Besoknya, kedua personel bersama Johannes Octo dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut memberhentikan mini bus berpelat BK 1935 FF yang sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan.Iklan

Saat ditangkap, Reza mengaku disuruh Ramadhani membawa kedua ekor anak orang utan itu dengan upah Rp3 juta. Polisi lalu menangkap Ramadhani pada 28 September 2023 di Aceh.Berdasarkan keterangan ahli dari BBKSDA Sumut, Dede Syahputra Tanjung, orang utan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.Kedua orang utan tersebut bernama Jamie, diperkirakan berumur dua tahun dan Joy berumur satu tahun. Saat ini, keduanya direhabilitasi di Pusat Konservasi Orangutan Sumatera (PKOS) Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, anak orang utan tersebut hendak dijual ke luar negeri melalui Kota Medan dan Jakarta. Pelaku merupakan jaringan internasional perdagangan satwa liar yang dilindungi dan terancam punah.Pilihan Editor: Mantan Suami Artis Diduga Terlibat Penembakan di Jatinegara, Polisi Sebut Pelaku Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi