Masyarakat Ogah Daftarkan Tanah, AHY: Khawatir Pajak Hingga Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Digital

8 March 2024, 6:30

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, mengatakan tidak mudah upaya mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah ke kantor pertanahan. Masih ada beberapa faktor yang dikhawatirkan pemilik tanah jika asetnya terdata oleh pemerintah.”Meski pelayanan mudah, murah, cepat, tidak sedikit masyarakat yang khawatir. Konsekuensi kepemilikan sertifikat adalah pembayaran pajak setiap tahun,” kata AHY dalam rapat kerja nasional (rakernas) Kementerian ATR/BPN yang disiarkan langsung melalui YouTube pada Kamis, 7 Maret 2024.Padahal, menurut AHY, pendataan tanah bisa bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat. Selain punya kepastian hukum, tanah yang terdata bisa digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha atau pinjaman dari bank.Kini, AHY harus putar otak untuk mencari solusi. “Perlu sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan pihak terkait usulan skema pemberian insentif atau keringanan pajak,” tutur dia. “Intinya, solusi yang kita tawarkan harus berpihak pada kepentingan rakyat.”Tak semata soal beban biaya pajak, AHY mengatakan ada juga kekhawatiran mengenai penyalahgunaan dokumen tanah yang sekarang sudah diurus secara digital. Karena itu, dia memastikan kementerian bakal memperkuat sistem jaringan keamanan digital. Pemerintah juga mengawasi potensi penyalahgunaan oleh oknum internal. “Digitalisasi adalah keniscayaan. Selain untuk efisiensi dan efektifitas, digitalisasi menjadi bagian dari kehidupan masyarakat abad ini,” ujar AHY.Iklan

Ihwal jaminan hukum, AHY mengatakan pendataan tanah dan aset ke kantor pertanahan penting untuk menghindari sengketa. Jika tidak didaftarkan ke kantor pertanahan, AHY berujar, aset tanah berisiko diklaim pihak lain dengan menggunakan sertifikat palsu. Walhasil, pemilik tanah yang asli justru bisa diusir akibat sengketa tersebut.”Fenomena ini sering terjadi di negara kita. Sengketa kepemilikan hak aset di ranah hukum (sudah) bertahun-tahun, berlarut-larut,” kataKetua Umum Partai Demokrat ini memastikan risiko itu tidak akan terjadi jika tanah masyarakat sudah terdata di kantor pertanahan. Sebab, dia mengklaim, negara menjamin hak dan memberi perlindungan hukum kepemilikan tanah.Pilihan Editor: Profil Zainudin Amali, Politikus Golkar dan Waketum PSSI yang Ditunjuk jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi