Kementerian Komunikasi dan Digitan (Komdigi) menerbitkan regulasi eSIM dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Ini menjadi langkah pemerintah menjaga ruang digital yang aman dari kejahatan kartu SIM fisik. Menkomdigi Meutya Hafid pun mengimbau masyarakat segera migrasi ke eSIM.
Masyarakat Diminta Segera Migrasi ke eSIM

Read Also
Recommendation for You

Jakarta – Sains memprediksi sejumlah hewan yang bisa selamat dari ‘kiamat’. Hewan-hewan ini tidak kuat…

Jakarta – MyRepublic sudah 10 tahun berkiprah di Indonesia. Mereka meluncurkan aplikasi untuk kenyamanan konsumen…

Jakarta – Apple Watch merayakan ulang tahun ke-10 dengan menghadirkan kejutan spesial untuk penggunanya. Pada…

Jakarta – Pengguna TikTok di Amerika Serikat (AS) dibanjiri dengan video-video dari para influencer China…