Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Masuk Penjara 2 Kali, Bandar Surabaya Barat Tetap Nekat Edarkan Sabu – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Masuk Penjara 2 Kali, Bandar Surabaya Barat Tetap Nekat Edarkan Sabu

Masuk Penjara 2 Kali, Bandar Surabaya Barat Tetap Nekat Edarkan Sabu

Surabaya (beritajatim.com) – Walaupun sudah masuk penjara keluar penjara 2 kali, JW (41) warga Dukuh Kupang Timur, Surabaya tetap nekat menjadi bandar sabu. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com JW biasa mengedarkan barang haram di wilayah Surabaya Barat.

Kepala Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan penangkapan JW merupakan hasil ungkap dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, informasi yang diterima polisi JW pindah tempat tinggal di Surabaya Barat.

“Tersangka JW sudah adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap pada tahun 2015 dan 2021,” kata Suria Miftah, Sabtu (30/11/2024).

Ketika digeledah di kamar kosnya, petugas kepolisian menemukan 48,9 gram sabu yang dibagi menjadi 11 poket. Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan timbangan elektrik dan 1 unit handphone yang biasa digunakan JW untuk bertransaksi narkoba. “Sabu-Sabunya dikemas dalam bungkus permen mint untuk mengelabui petugas,” tutur mantan Kasat Reskrim Banjarbaru ini.

Dari hasil interogasi, tersangka JW mendapatkan ranjauan sabu dari bandar berinisial S yang saat ini buron. JW mengambil pesanannya di sekitar Jalan Tidar secara ranjau. Dalam sekali pesan, JW bisa mendapatkan 50 gram sabu dengan harga Rp 50 juta. “Pengakuannya nanti dikemas lebih kecil. Per gram, tersangka bisa untung Rp 500 ribu,” pungkas Suria.

Kepada petugas kepolisian, JW juga mengaku bahwa ia mengkonsumsi sabu bersama pelanggannya. Ia sudah mengambil sabu sebanyak 4 kali kepada S. “Jualan untuk kebutuhan ekonomi pak,” sesal JW.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JW dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ang/kun)

Merangkum Semua Peristiwa