Sidoarjo (beritajatim.com) – Di hari terakhir masa tenang Piljada Sidoarjo 2024, beredar luas dugaan ajakan dari seorang ASN di Disporapar Kabupaten Sidoarjo menuliskan kalimat ajakan untuk memilih salah satu calon Pilkada Sidoarjo.
Bahkan ajakan menjurus ke kampanye untuk kalangan muda melalui WhatsApp Group (WAG) menyebar luas dan viral di media sosial. Postingan ASN berinisial Vr yang juga menjabat sebagai Kabid itu berisi minta dukungan agar kaum muda memillih 1.
Berikut kalimat seperti ajakan memilih salah satu paslon yang ditulis oleh Vr Kabid Pariwisata Disporapar Kab. Sidoarjo tersebut.
Jangan lewatkan! Jadilah –
penggerak perubahan utuk daerah kita!
#TalkshowDutaPariwisata #DutaPariwisataSidoarjo #SatuDesaSatuDutaPariwisata #SadarWisata — #PariwisataSidoarjo #DisporaparSidoarjo #diSidoarjoAja Inc —, Harus malam ini ya dek kita share Ke anak anak muda Biar besok bisa milih 1. Itu salah satu strategi juga
Dikonfirmasi soal ajakan kepada kalangan muda melalui pesan WhatsApp, Vira mengaku Maap ngih Saya juga kaget Sepertinya nomor saya kena hack Saya juga kaget Ini barusan saya lihat hp saya
Biasa mau menjatuhkan
Dari sejak kami mengeluarkan ide kegiatan satu desa satu duta pariwisata.
“Saya banyak di ganggu wartawan dan LSM, Seolah olah saya berhubungan dengan politik. Padahal tidak ada sama sekali Kegiatan saya ini saya pastikan tujuannya baik namun karena diganggu dengan pikiran pikiran yang melencong jadi nya saya geram juga,” jawabnya Rabu (27/11/2024)
Postingan ajakan bisa dinilai melanggar UU Pemilukada. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku juga diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(isa/ted)
