Jakarta –
Seiring perubahan nomenklatur instansi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan transformasi tersebut menjadi momen perbaikan tata kelola kementerian yang dipimpinnya itu.
Saat masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kementerian ini sempat tersandung kasus korupsi pengadaan menara base transciever station (BTS) 4G Bakti hingga Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Latif sebagai salah dua tersangkanya.
“Sebagai bagian dari pemerintah Kementerian Komunikasi dan Digital tentu memegang peran sentral dalam membangun sistem digital yang mendukung pencegahan korupsi,” ujar Meutya dalam acara Deklarasi Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Komdigi, Pusdiklat Komdigi, Selasa (17/12/2024).
Dengan perubahan nama dari Kominfo menjadi Komdigi, Meutya menekankan bahwa kementerian saat ini akan turut berdampak pada perubahan struktur organisasi yang berfokus pada digitalisasi dan tata kelola pemerintahan.
Restrukturisasi organisasi di Komdigi imbas perubahan nomenklatur di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencakup pemecahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi dan Informatika menjadi tiga ditjen, yakni Ditjen Teknologi Pemerintah Digital, Ditjen Ekosistem Digital, dan Ditjen Pengawasan Ruang Digital.
Kemudian, ada juga direktorat yang bergabung, yakni Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) menjadi Ditjen Infrastruktur Digital.
“Salah satu konsekuensinya adalah perubahan struktur organisasi yang berfokus pada digitalisasi dan tata kelola pemerintahan melalui pembentukan direktorat pemerintahan digital, kita akan mendorong dan memperkuat pengembangan layanan publik berbasis teknologi. Kemudian juga ada kedirjenan pengawasan ruang digital, ada juga kedirjenan pengawasan ekosisi digital dan perubahan lain-lain,” tutur Meutya.
Tak hanya kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti, Kominfo (sebelum bernama Komdigi) juga ada dua hal yang jadi sorotan publik, yaitu lumpuhnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang membuat layanan publik terhenti dan pegawai Komdigi yang ditangkap polisi karena menyalahgunakan wewenang untuk melindungi situs judi online.
“Sekali lagi perubahan nama ini harus mengubah cara berpikir dan perilaku kita dalam memaknai tugas kita. Jadi tadi ketika kita bicara digitalisasi, kita bicara mengubah sistem dan tata kelola serta struktur organisasi. Kalau kitanya manusianya, tidak mau berubah, maka semua ini akan menjadi sia-sia,” tuturnya.
“Jadi tentu yang paling utama adalah integritas dari SDM-nya. Kita semua yang hadir di sini punya kewajiban itu, punya amanah untuk kemudian mau berubah menjadi lebih baik lagi. Tadi sudah disampaikan catatan-catatan di dalam 2023, saya tidak akan ulangi, ada tiga batu terjal yang telah kita lalui,” pungkas Meutya.
(agt/rns)