Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Masa Berlaku SIM Mau Habis-Perpanjang Online tapi Tak Kunjung Selesai, Harus Gimana?

Masa Berlaku SIM Mau Habis-Perpanjang Online tapi Tak Kunjung Selesai, Harus Gimana?

Jakarta

Sudah melakukan perpanjangan SIM tapi tak kunjung selesai sementara masa berlakunya mau habis, harus gimana ya?

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan online. Ini tentu memudahkan buat kamu yang tak punya banyak waktu luang untuk mengurus perpanjangan SIM. Hanya bermodalkan aplikasi Digital Korlantas di ponsel, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah, asalkan semua persyaratan sudah dipenuhi.

Meski begitu, proses perpanjang SIM lewat online cukup memakan waktu. Dari pengalaman tim detikOto, sejak melakukan perpanjangan hingga pengiriman memakan waktu sekitar 4 hari. Pun di laman resmi Digital Korlantas juga ditulis proses perpanjang SIM ini membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean di Satpas. Bila ada lonjakan, tak menutup kemungkinan menghabiskan waktu lebih lama.

Lalu bagaimana bila kamu sudah melakukan perpanjangan online tapi prosesnya tak kunjung selesai? Sementara, masa berlaku SIM sudah mau habis. Bila mengalami situasi tersebut, kamu disarankan untuk meminta bantuan customer service di aplikasi Digital Korlantas. Tapi jika tak kunjung selesai dan masa berlaku mau habis, maka pilih opsi pembatalan. Berikut ini langkah-langkah bila mengalami situasi tersebut.

1. Buka aplikasi Digital Korlantas dan cek status permohonan
2. Hubungi CS Digital Korlantas untuk bantuan
3. Jika proses online belum selesai dan masa berlaku SIM hampir habis, hubungi CS untuk opsi pembatalan permohonan online dan lanjutkan proses di Satpas terdekat.

Adapun untuk mencegah hal tersebut, sebaiknya tak melakukan perpanjangan SIM di waktu yang mepet. Bila mau perpanjang online, usahakan masa berlaku SIM belum habis. Kamu bisa perpanjang SIM online dengan masa berlaku minimal untuk perpanjang SIM adalah 90 hari.

“Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun untuk menghindari antrean di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis,” demikian penjelasannya.

Cek Status Perpanjang SIM Online

Jika melakukan perpanjangan secara online, kamu bisa mengecek statusnya dalam aplikasi tersebut. Setidaknya ada lima status transaksi yang tertera di dalam Tab Sedang Proses sebagai berikut:

Proses registrasi: Anda telah melakukan proses registrasiDibayar: Satpas melakukan verifikasi data AndaDiproses: Satpas sedang melakukan verifikasi data AndaDiterbitkan dan Dikemas: SIM telah dicetak dan sedang dikemasDikirim: dokumen telah dikirim oleh PT Pos IndonesiaSelesai: Proses perpanjangan SIM Anda telah selesai setelah Anda mengisi indeks kepuasan masyarakat

(dry/din)