Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan tenggat waktu hingga Sabtu (6/9/2025) bagi warga yang terlibat penjarahan dalam kerusuhan 30 Agustus lalu untuk mengembalikan barang-barang hasil jarahan.
Pengembalian bisa dilakukan melalui Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa setempat, maupun hotline yang telah disediakan pemerintah.
Mas Dhito menegaskan, imbauan ini sudah disebarluaskan sehari setelah kerusuhan terjadi, dan hingga kini sebagian barang sudah mulai dikembalikan oleh masyarakat.
“Sejauh ini masih terus berjalan, banyak yang telah mengembalikan. Hari ini Sabtu (6/9/2025) adalah hari terakhir batas pengembalian,” kata Mas Dhito di Komplek Kantor Pemkab Kediri.
Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan tidak akan melakukan proses hukum bagi warga yang sukarela mengembalikan barang, kecuali bagi provokator atau dalang kerusuhan. Namun, jika batas waktu tidak dipatuhi, langkah hukum akan ditempuh.
“Jika tidak dikembalikan besuk, siapapun yang terlibat apapun perannya, apakah itu provokator, atau menjarah, atau merusak, melempar molotov, kami telah berkoordinasi dengan Polres Pare akan diproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah terus melakukan inventarisasi terhadap barang-barang yang sudah dikembalikan. Salah satunya, fragmen arca Kepala Ganesha koleksi Museum Bagawanta Bhari yang sebelumnya sempat hilang, telah ditemukan oleh dua pelajar SMKN 1 Ngasem. Benda peninggalan bersejarah tersebut kini sudah diserahkan kembali ke pemerintah daerah.
Secara simbolis, Bupati Kediri turut mengembalikan fragmen Kepala Ganesha ke Museum Bagawanta Bhari. “Tadi secara simbolik, saya sudah mengembalikan dan memasukkan (Fragmen Kepala Ganesha) ke museum,” ucap Mas Dhito. [ADV PKP/nm]
