Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri terus menerima pengembalian barang hasil jarahan pasca kericuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025. Bahkan, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menerima langsung sejumlah barang dari warga, pada Rabu (3/9/2025).
Seorang pemuda asal Ngronggo, Kota Kediri menyerahkan sebuah PC merek HP, monitor, dan keyboard di kantor Pemkab Kediri. Mas Dhito mengapresiasi kejujuran pemuda itu dan menegaskan barang yang dikembalikan tidak akan diproses hukum, selama bukan provokator atau aktor intelektual di balik kerusuhan.
“Kalau mengembalikan barang-barang jarahan tersebut, maka dipastikan tidak akan diproses hukum, kecuali masuk dalam kategori provokator, atau aktor intelektual di balik kericuhan ini. Karena ini kan bukan demo, tapi saya katakan ini kericuhan, kerusuhan, menjarahan,” tegasnya.
Hingga kini, lebih dari lima mobil pick up berisi barang hasil jarahan telah dikembalikan ke Satpol PP, balai desa, maupun Polres Kediri. Sementara itu, kerugian akibat kerusuhan diperkirakan mencapai Rp500 miliar, belum termasuk kendaraan dinas yang dibakar. Untuk kerugian gedung pemerintahan Kabupaten Kediri dan DPRD, nilai kerusakan sudah menembus Rp135 miliar.
Satpol PP Kabupaten Kediri mencatat pengembalian barang jarahan.
Sejak imbauan pengembalian disampaikan pada Senin (1/9/2025), ratusan barang berbagai jenis telah dikembalikan ke Satpol PP dan kantor desa. Barang-barang tersebut mulai dari televisi, kulkas, printer, hingga laptop.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan barang-barang itu kini dikumpulkan di Mako Satpol PP untuk diinventarisasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Alhamdulillah sejak disampaikannya imbauan tersebut sampai tadi malam dan sekarang masih berlangsung di beberapa tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan imbauan itu banyak oknum masyarakat yang menjarah itu mengembalikan aset-aset tersebut ada yang dikembalikan secara langsung, ada yang dititipkan, ada pula dan banyak yang diletakkan di depan Mako Satpol PP atau di depan kantor-kantor desa,” jelasnya, pada Rabu (3/9/2025).
Pihaknya juga kembali mengingatkan warga yang masih menyimpan atau menemukan barang hasil jarahan agar segera mengembalikan sebelum ada proses hukum.
“Kepada siapa pun yang saat ini masih ketempatan ataupun melihat ada barang, diperkirakan barang-barang aset milik Kabupaten Kediri yang mungkin ditinggal atau yang masih ketempatan membawa dihimbau untuk segera mengembalikan daripada setelah imbauannya dicabut kalau masih ketahuan membawa mungkin prosesnya adalah proses pidana,” tegas Untung. [nm/ian]
