Marbot Masjid di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Marbot Masjid di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Gresik (beritajatim.com) – Tersangka berinisial NH (66) warga Sawahan Kota Surabaya yang sehari-hari sebagai marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo Gresik, terancam dihukum 15 tahun penjara usai diduga mencabuli anak di bawah umur.

Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, NH menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Gresik, sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.

Kasus pencabulan ini bermula ketika seorang anak berusia 7 tahun sedang bermain di dalam masjid usai salat isya pada 27 Oktober 2025.

Tanpa disangka, pelaku NH, tiba-tiba mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis. Selanjutnya, melaporkan kejadian ini ke kedua orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV. Dari hasil rekaman, pelaku dengan jelas melakukan pencabulan. Tanpa berpikir panjang, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober 2025 lalu bersama barang buktinya,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).

Perwira pertama Polri ini menuturkan, pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dirinya juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [dny/kun]