Marak Penipuan Online, Polres Pasuruan Imbau Warga Lebih Waspada

Marak Penipuan Online, Polres Pasuruan Imbau Warga Lebih Waspada

Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penipuan online di Kabupaten Pasuruan terus menjadi perhatian serius Polres Pasuruan. Selama tahun 2024, Satreskrim Polres Pasuruan mencatat adanya 150 pengaduan terkait kasus ini.

“Ini merupakan kasus lama, namun sampai saat ini masih saja banyak dilakukan. Selama tahun 2024 ini kami mendapat pengaduan sebanyak kurang lebih 150 pengaduan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, pada Rabu (8/1/2025).

Menurut Doni, modus yang sering digunakan para pelaku penipuan online adalah dengan menawarkan keuntungan besar yang menggiurkan. Namun, sebelum mendapatkan keuntungan tersebut, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Selain itu, ada modus lain yang melibatkan pencurian data pribadi melalui nomor telepon korban. Pelaku kemudian menggunakan data tersebut untuk mengakses rekening bank korban dan menguras isinya.

“Penipu biasanya menggunakan modus mengambil data korban melalui nomor teleponnya. Setelah itu penipu menguras isi uang yang berada di ATM dan menguras isi uangnya,” jelas Doni.

Dalam beberapa kasus, kerugian korban akibat penipuan ini bisa mencapai mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran menguntungkan yang tidak masuk akal.

Untuk mencegah bertambahnya korban, Doni mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap nomor telepon tidak dikenal dan tidak mudah percaya pada tawaran-tawaran yang mencurigakan.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar. Jadi jika ada nomor telepon yang tidak dikenal agar tidak mengangkatnya,” tutup Doni. [ada/beq]