Mantan Satpam Jadi Bandit Curanmor, Warga Ikut Bantu Polisi Ringkus Pelaku di Surabaya

Mantan Satpam Jadi Bandit Curanmor, Warga Ikut Bantu Polisi Ringkus Pelaku di Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Wabi Wicaksono (32), warga Probolinggo yang indekos di Desa Hulaan, Gresik, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Kamis (6/11/2025) saat melintas di Jalan Lidah Wetan. Mantan satpam bank di Sidoarjo itu ditangkap karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Surabaya dan Gresik.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor di salah satu restoran di Lakarsantri pada akhir Oktober 2025. Berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan bahwa pelaku yang beraksi adalah Wabi Wicaksono.

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lidah Wetan,” kata Sandi.

Saat diamankan, Wabi sempat mengelak dan melawan petugas. Aksi penangkapan oleh anggota Polsek Lakarsantri itu sempat membuat heboh pengguna jalan di lokasi. Sejumlah warga turut membantu polisi mengamankan pelaku. “Setelah kami amankan, pelaku langsung kami bawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuh Sandi.

Dalam pemeriksaan, Wabi mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali: dua kali di wilayah hukum Polsek Lakarsantri, sekali di Wonokromo, dan dua kali di Gresik. Ia selalu beraksi seorang diri dengan berjalan kaki.

Sebagai bandit curanmor amatir, ia hanya menyasar motor yang tidak dikunci setir atau kendaraan yang kunci kontaknya tertinggal. “Pengakuannya sudah empat kali mencuri. Namun tentu masih kami dalami untuk memastikan di mana saja pelaku beraksi,” tegas Sandi.

Polisi kini juga memburu penadah yang menerima motor hasil curian dari Wabi. Kepada penyidik, Wabi mengaku menjual motor curiannya kepada seorang penadah di Madura.

“Motornya dijual ke penadah dengan harga Rp3 juta sampai Rp4,5 juta dengan cara bertemu langsung di sekitar Jembatan Suramadu. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk menangkap penadah tersebut,” pungkas Sandi.

Berdasarkan catatan kepolisian, Wabi ternyata pernah dipenjara dalam kasus penggelapan saat ia masih bekerja sebagai satpam bank. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wabi dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ang/kun)