Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung Thailand memutuskan untuk membebaskan mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra dari dakwaan pada kasus yang terjadi saat menjabat sebagai Perdana Menteri pada 2013. Yingluck cukup berpengaruh di keluarga Shinawatra. Dia berlindung ke luar negeri selama enam tahun terakhir untuk menghindari hukuman penjara atas tuduhan kelalaian.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 04/03/2024) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini