Mantan PM Thailand Yingluck Shinawatra Dibebaskan

4 March 2024, 20:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung Thailand memutuskan untuk membebaskan mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra dari dakwaan pada kasus yang terjadi saat menjabat sebagai Perdana Menteri pada 2013. Yingluck cukup berpengaruh di keluarga Shinawatra. Dia berlindung ke luar negeri selama enam tahun terakhir untuk menghindari hukuman penjara atas tuduhan kelalaian.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 04/03/2024) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi