Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Bantah Tuduhan Pencaplokan Tanah

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Bantah Tuduhan Pencaplokan Tanah

Jombang (beritajatim.com) – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Sri Sutatiek, menanggapi tudingan pencaplokan tanah yang dilayangkan kepadanya terkait sebuah lahan di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang.

Ditemui usai persidangan yang berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, Sri membantah dengan tegas tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tanah yang dimaksud telah ia beli pada tahun 1982 dari pasangan suami istri yang bekerja di PLN.

“Jadi tidak benar bahwa saya mencaplok tanah. Mencaplok bagaimana? Saya itu beli tanah pada tahun 1982. Sebelumnya saya mengontrak di kawasan Geneng Jombang,” kata Sri Sutatiek.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah yang ia beli terdiri dari dua kapling, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 424 atas nama Siti Nafiah dan SHM 425 atas nama Tauhid, yang dijual karena pasangan tersebut hendak pindah ke Bandung, Jawa Barat.

Sri kemudian mengunjungi Lurah setempat untuk memastikan kebenaran tanah itu. Setelah memverifikasi melalui Lurah, ia membeli tanah tersebut dan mendirikan pagar serta pondasi pada tahun 1983.

Pada tahun 1985, Sri dipindahkan tugas sebagai hakim di Surabaya. Setahun kemudian, ia kembali ke Jombang dan menempati rumah yang baru dibangun di atas tanah tersebut. “Jadi tanah dan rumah itu milik saya sejak 1982. Tidak pernah dikuasai oleh orang lain,” jelas Sri lebih lanjut.

Namun, perselisihan muncul ketika dr. Sonny Susanto Wirawan, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, menggugat Sri Sutatiek melalui jalur hukum. dr. Sonny mengklaim bahwa tanah yang kini ditempati Sri Sutatiek adalah miliknya, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625, yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982.

Tanah tersebut awalnya milik Paedjan, yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo dan akhirnya dijual kepada dr. Sonny. Namun, sekitar tahun 2010, dr. Sonny terkejut menemukan bahwa bangunan berdiri di atas tanah yang dia klaim sebagai miliknya, tanpa izin darinya.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pun didaftarkan oleh dr. Sonny melalui kuasa hukumnya. Dalam gugatannya, dr. Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai perwakilan hukum, sementara Sri Sutatiek diwakili oleh Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Sebagai langkah awal, mediasi sempat dilakukan, namun tidak menemukan titik temu. [suf]