Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Khasani (AK), mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan. AK dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut AK selama 2 tahun penjara. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa AK telah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim berpendapat bahwa sebagai seorang penyelenggara negara, AK telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan menerima hadiah berupa uang hasil pemotongan insentif pegawai.

Hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah tindakan AK yang gagal mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ungkap Reza.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya terkait putusan yang telah dijatuhkan. Wiwik menyatakan bahwa pihaknya berharap kliennya dapat bebas, namun menghormati keputusan majelis hakim.

“Sebenarnya kalau keinginan ya inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,” jelas Wiwik.

Kasus korupsi insentif di BPKPD Kabupaten Pasuruan ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Vonis yang dijatuhkan terhadap Akhmad Khasani diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (ada/but)