Ngawi (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait kasus korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar, Jumat (29/11/2024).
Tersangka, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi.
Fatimah, 51 tahun, istri dari tersangka Muhammad Taufiq Agus Susanto (56 tahun), tak kuasa menahan tangis saat suaminya tiba di depan Lapas Kelas II B Ngawi pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia terlihat memeluk erat sang suami yang tangannya diborgol, sebelum masuk ke dalam rutan.
Penahanan dilakukan setelah Taufiq menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pidana khusus Kejari Ngawi. Sebelum dibawa ke rutan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ngawi.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, penetapan Taufiq sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya. Ia diduga kuat berperan sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab program dana hibah tahun 2022 sebesar Rp19 miliar. Saat itu, Taufiq menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Ngawi (2020–2023).
“Dari hasil penyidikan, hari ini kami menetapkan tersangka baru, yaitu mantan kepala dinas pendidikan, terkait kasus dana hibah,” ujar Eriksa Ricardo.
Sebelumnya, pada 3 September lalu, Kejari Ngawi juga telah menetapkan seorang staf ASN Kecamatan Kendal, Yayan Dwi Murdianto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Taufiq dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Kasus ini mencerminkan komitmen Kejari Ngawi untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. [fiq/beq]
