Gresik (beritajatim.com)- Ratusan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, yang tergabung dalam Masyarakat Sekapuk Berdaulat (MSB) menggelar demo.
Aksi tersebut dilakukan agar kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa miliader Abdul Halim (AH) segera diusut. Pasalnya, dalam persidangan yang sudah berjalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 7 bulan penjara.
Tuntutan diatas tersebut, membuat warga geram. Penyebabnya, proses hukum terhadap inisiator desa miliarder itu dinilai janggal.
“Kami kecewa, padahal sudah jelas bahwa pihak terdakwa maupun para saksi mengakui adanya penggelapan aset desa,” ujar Koordinator MSB Nanang Qosim, Selasa (8/4/2025).
Aset yang dimaksud lanjut dia, yakni 12 barang bukti surat kepemilikan berupa 9 sertifikat tanah, 3 BPKB mobil milik desa yang berada dalam penguasaan terdakwa AH meski tidak lagi menjabat.
“Masyarakat Desa Sekapuk juga menyayangkan lambannya proses hukum dugaan korupsi. Padahal, sudah 8 bulan dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi ini kata Nanang, pihaknya berharap agar AH diberikan vonis seadil-adilnya, dan segera mengungkap modus korupsi yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala desa.
“Kami juga akan bersurat ke pihak inspektorat agar segera menyelesaikan proses audit keuangan Desa Sekapuk,” paparnya.
Menanggapi aksi warga ini, penasehat hukum terdakwa AH. Muhammad Machfudz menghormati aspirasi masyarakat yang melakukan aksi.
“Silahkan saja menyampaikan aspirasi. Namun, yang perlu dipahami bahwa proses hukum tengah berjalan. Sehingga, kami akan patuh pada prosedur,” urainya.
Seperti diberitakan mantan kades miliader AH telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa diduga menggelapkan aset desa meski tidak menjabat lagi. [dny/kun]
