Pacitan (beritajatim.com) – Kondisi tiga korban selamat dalam peristiwa pembacokan berdarah di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kini berangsur membaik. Dua korban, yakni Miskun dan Eky Azrista, sudah diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.
Sementara itu, Miswati, mantan istri pelaku Arif Setiawan, masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr. Darsono Pacitan, dr. Johan Tri Putranto, menyampaikan bahwa Miswati sebelumnya sempat berada dalam kondisi kritis karena mengalami pendarahan hebat.
“Pasien sempat mengalami kondisi kritis sehingga harus dilakukan operasi besar. Ada empat bagian tubuh yang terkena sabetan benda tajam, yakni jari dan pergelangan tangan kiri, serta sendi siku dan lengan kanan. Setelah tindakan medis, kondisinya mulai stabil,” jelas dr. Johan kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, tim medis masih terus melakukan pemantauan ketat terhadap kondisi Miswati pasca operasi. “Secara umum pasien membaik, namun tetap harus mendapat observasi intensif agar tidak terjadi infeksi maupun komplikasi,” imbuhnya.
Tragedi ini terjadi akibat aksi brutal Arif Setiawan, yang tega menyerang keluarga mantan istrinya karena sakit hati setelah mengetahui Miswati hendak menikah lagi. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang, sementara tiga lainnya mengalami luka serius.
Usai melakukan penyerangan, Arif melarikan diri dan kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Jasadnya sudah dalam kondisi membusuk saat dievakuasi aparat.
Hasil pemeriksaan medis di kamar jenazah RSUD dr. Darsono Pacitan mengonfirmasi identitas korban adalah Arif Setiawan, warga Desa Kayen.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa dengan ditemukannya pelaku dalam kondisi meninggal dunia, maka perkara pidana tersebut dinyatakan gugur. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.
“Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum tidak dapat dilanjutkan lagi. Maka perkara ini batal demi hukum,” tegas Kapolres Pacitan. [tri/beq]
