Surabaya (beritajatim.com) – Nanik Prastiyaningsih, istri dari almarhum Drs. Ec Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama (PA) Jombang di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
Nanik merasa keberatan atas putusan yang digugat oleh anak tirinya yang mencapai Rp 7 miliar.
Menurut penjelasan Nanik, awalnya ia digugat oleh anak tirinya terkait pembagian warisan dengan nilai 140 ribu USD atau setara Rp 2,1 miliar. Namun, secara mengejutkan, jumlah gugatan tersebut meningkat menjadi Rp 7 miliar.
“Saya sangat bingung, uang apa yang dimaksud?,” ujar Nanik dengan nada penuh kebingungan.
Lebih lanjut, Nanik menyampaikan bahwa ada beberapa tindakan yang menurutnya berpotensi menjadi tindak pidana, seperti munculnya surat keterangan ahli waris yang tidak mencantumkan namanya, padahal ia masih hidup.
“Saya adalah istri sah almarhum, tetapi mengapa surat keterangan ahli waris tidak mencantumkan nama saya? Surat tersebut kemudian digunakan untuk menutup rekening almarhum. Padahal sebelumnya anak-anak selalu meminta persetujuan saya jika ingin menutup rekening. Jika uang itu diminta dengan baik-baik, saya pasti akan memberikannya. Saya tidak pernah berniat mengambil hak-hak anak-anak,” tegas Nanik.
Kuasa hukum Nanik, Egi Sujana, menambahkan bahwa pihaknya sedang mengajukan banding atas putusan PA Jombang dengan nomor perkara 2980 tahun 2023. Menurutnya, ada ketidakadilan dalam putusan tersebut, di mana hakim PA Jombang dianggap khilaf karena memutuskan tanpa didukung alat bukti yang memadai.
“Misalnya, tergugat dituduh menggelapkan uang sebesar 400 ribu USD atau sekitar Rp 7 miliar. Tuduhan ini kemudian diterima oleh hakim, namun tanpa bukti yang jelas, seperti tanda tangan yang tidak menyebutkan nama, serta asal dan tujuan uang tersebut yang tidak jelas,” ungkap Egi.
Sementara itu, Humas PTA Surabaya, Syaiful Heja, menyatakan bahwa tergugat (Nanik) memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan di PA Jombang. Banding, menurut Syaiful, merupakan hak dari setiap tergugat atau penggugat pada tingkat pertama di PA Jombang.
“Pihak yang mengajukan banding dapat menyampaikan keberatan-keberatan mereka dalam memori banding. Setelah memori banding diterima, akan ditunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus ini, dan jadwal sidang akan ditentukan,” jelas Syaiful. [uci/ted]
