Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

Probolinggo (beritajatim.com) – Tak kuat tahan nafsu, seorang kakek asal Kota Probolinggo rudapaksa anak berumur 12 tahun. Diketahui pelaku yang berinisial S (71) ini merupakan seorang mantan guru di sebuah sekolah di Probolinggo.

Sedangkan untuk korban diketahui berinisial SR yang merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Hal ini disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Rabu (22/11/2023).

Zainullah mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari ayah korban. Berbekal hasil visum dan beberapa alat bukti lainnya, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah memperkosa anak dibawah umur. Kejadian itu terjadi pada dalam rumah pelaku, dengan membujuk korban dengan iming-iming wifi gratis,” kata Zainullah.

Zainullah juga menjelaskan awal mula kejadian tersebut saat korban hendak pulang k erumah setelah membeli paket data internet. Korban yang melewati didepan rumah pelaku membuat pelaku kemudian memanggilnya untuk menawari wifi secara cuma-cuma.

Setelah masuk, korban yang masih lugu tersebut kemudian diajak masuk kedalam kamar tersangka dan kemudian mencabulinya. Setelah melakukan perbuatan kejinya tersebut, pelaku langsung menyuruh korban keluar rumah, sehingga korban pulang ke rumahnya.

Setelah sampai rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya, hingga melaporkan ke polisi. Setelah mendapati laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan langsung mengamankan tersangka.

“Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya, satu buah rok, kaos panjang dan stoking dan dalaman korban, kami juga mengamankan songkok yang digunakan pelaku saat mencabuli korban,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ada/kun)

BACA JUGA: Angsu BBM, 3 Rumah Warga Probolinggo Terbakar