Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Jalani Sidang di PN Sidoarjo

Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Jalani Sidang di PN Sidoarjo

Sidoarjo (beritajatim.com) – Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo.  Kuswardoyo diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang hasil penjualan mobil jenis Suzuki S-Cross Nopol W 1624 Z. Mobil milik Claudia Ulfa Harida, isteri dari CEO PT. Maswindo Bumi Mas Aswin Yanuar.

Kuswarsoyo dilaporkan Claudia atas dugaan penggelapan dan penipuan sebagaiman diatur dalam Pasal 374 dan 372 KUHP, karena tak kunjung uang diberikan. Setelah mobil laku dan dibeli oleh Hery Ferdianto seharga Rp.145.000.000, uang ditransfer ke rekening 7230072005, Bank BCA atas nama Tri Novianti yang tak lain adalah isteri dari terdakwa.

“Uang saya transfer ke rekening Tri Novianti yang diakui oleh terdakwa sebagai admin dari perusahaan PT Maswindo Bumi Mas. Saya ingin memastikan penerima uang dan percaya karena mobil tersebut adalah milik perusahaan PT Maswindo,” ucap saksi Hery Ferdianto di depan majlis hakim yang diketuai oleh S Pujiono Senin (13/5/2024).

Saksi Aswin Yanuar menyatakan, usai penjualan mobil milik isterinya, terdakwa Kuswardoyo mengaku uangnya belum diterima seluruhnya. Katanya hanya diberi uang muka oleh pembelinya.

“Jawaban terdakwa hanya menjanjikan saja dan tidak memenuhi. Setelah saya telusuri, ternyata uang penjualan mobil sudah ditransfer pembeli dan tidak transparan,” urai Aswin.

Masih menurut Aswin, dirinya juga tidak bisa menjawab penuh kepada isteri yang selalu tanya soal uang hasil penjualan mobil. Pernah ia jawab ke isterinya, uang hasil penjualan mobil dibuat untuk kepentingan atau kebutuhan biaya proyek yang diawasi oleh terdakwa.

“Saya menyatakan itu ke isteri karena alasan terdakwa seperti itu. Namun nyatanya yang bersangkutan tidak bertanggungjawab. Dari situ akhirnya isteri saya melaporkan ke Polsek Gedangan,” ungkap Aswin.

Usai keterangan saksi-saksi di dengar secara lengkap, dan tidak ada keberatan dari terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan pekan depan. Penasehat hukum terdakwa tak memberikan pernyataan usai persidangan. [isa/but]