Probolinggo (beritajatim.com) – Perseteruan antara mantan Calon Wali Kota Probolinggo, Sri Setyo Pertiwi atau Ning Tiwi, dengan rekannya berinisial PE semakin meruncing. Usai memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Probolinggo Kota, Kamis (25/9/2025), Ning Tiwi akhirnya memberikan penjelasan kepada media.
Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke polisi bukan sebagai tersangka, melainkan bentuk itikad baik untuk meluruskan tuduhan pencurian telepon genggam yang ditujukan kepadanya. “Saya hadir untuk menjelaskan, bukan karena merasa bersalah. Tuduhan itu tidak benar,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Menurut Ning Tiwi, permasalahan yang kini bergulir sebenarnya bermula dari sengketa utang piutang. Ia menyebut PE memiliki kewajiban membayar utang ratusan juta rupiah kepadanya yang hingga kini belum terselesaikan.
“Persoalannya jelas, ini soal piutang. Uang saya belum kembali, tapi malah saya yang dituduh macam-macam,” tegasnya.
Pertemuan terakhir dengan PE, kata Ning Tiwi, terjadi di sebuah kafe cuci mobil di Kota Probolinggo. Saat itu ia bermaksud menagih kejelasan mengenai pengembalian uang, namun yang diterima justru respon emosional.
“Saya bahkan menawarkan opsi jaminan berupa sertifikat tanah. Tapi begitu saya minta itu, dia langsung marah besar,” ungkapnya.
Karena suasana memanas, Ning Tiwi memilih meninggalkan lokasi. Ia mengakui sempat membawa ponsel milik PE, namun menurutnya bukan untuk dicuri melainkan sebagai upaya menekan agar permasalahan segera diselesaikan.
“Handphone itu hanya saya bawa pulang untuk memaksa dia datang baik-baik ke rumah saya, supaya masalah bisa dibicarakan. Tidak ada niat mengambil haknya,” jelasnya.
Sayangnya, langkah tersebut justru berbuntut panjang. Ning Tiwi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian, bahkan sempat difitnah melalui akun media sosial TikTok bernama ‘ninis123’.
“Fitnah itu sangat menyakitkan. Logikanya, buat apa saya mencuri ponsel, sementara orang itu masih punya utang ratusan juta kepada saya?” katanya dengan nada kecewa.
Meski sempat berencana melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik, Ning Tiwi menunda langkah hukum karena unggahan yang menyerangnya sudah dihapus. Namun, ia tetap menegaskan ingin memperjuangkan haknya.
“Yang jelas saya sudah menjelaskan kronologinya kepada penyidik. Saya tidak bersalah, saya hanya ingin hak saya kembali. Ini soal keadilan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencurian tersebut. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa pelapor maupun terlapor, dan akan mendalami keterangan yang ada,” singkatnya. (ada/but)
