Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mampukah KPK Bongkar Tabir Kasus Harun Masiku Usai Hasto jadi Tersangka?

Mampukah KPK Bongkar Tabir Kasus Harun Masiku Usai Hasto jadi Tersangka?

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru pengungkapan kasus kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menyeret Harun Masiku, dengan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

Hari ini, Senin (6/1/2025), KPK memanggil Hasto Kristiyanto secara resmi untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang terjadi beberapa tahun silam tersebut. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

“Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

Sayangnya, batang hidung Hasto dipastikan tak muncul di area gedung Merah Putih KPK. Tessa memastikan Hasto batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang seharusnya berlangsung pada hari ini. 

Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa Hasto tinggalkan. 

“Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK [Hasto Kristiyanto] mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa. 

Ke depan, imbuhnya, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto. 

Selain Hasto, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

Penetapan Hasto sebagai Tersangka 

Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada konferensi pers penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, Selasa (24/12/2024)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

PDIP Sebut Teror dan Kriminalisasi 

PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada kasus Harun Masiku merupakan teror dan kriminalisasi. 

Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka membuktikan informasi yang beredar lama. Menurutnya, Hasto mulai dipanggil lagi oleh penyidik KPK pada kasus tersebut pada sekitar masa-masa Pemilu. 

Khususnya, terang Ronny, ketika kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan di Pilpres serta masa-masa pascapemilu. Dia menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

“Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap tersebut telah dimulai penyidikannya sejka 2020 lalu. Pada saat itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

Dengan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina selaku penerima suap. Namun, sampai dengan saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron.