Surabaya (beritajatim.com) – Mami Royal KTV menjadi tersangka setelah Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar sindikat prostitusi, Minggu (02/06/2024). Mami dengan nama panggung Santi itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjajakan Lady Companion (LC) untuk layanan prostitusi.
“1 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Selasa (04/06/2024).
Dari pengungkapan dugaan prostitusi itu, 2 LC yang turut diamankan menjadi korban. Polisi menjadikan Mami Santi sebagai tersangka karena menjual korban kepada pria hidung belang. “1 orang sebagai mami dan 2 orang yang diamankan adalah korban,” imbuh Wahyu.
Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum memastikan jeratan pidana bagi mami Royal KTV itu. Polisi menjelaskan masih mencari dugaan wanita lain yang menjadi korban. “Masih kami kembangkan,” tutupnya. (ang/kun)
