Jakarta –
Di Indonesia, ada wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara dan kemacetan lalu lintas. Di negara tetangga, Malaysia, pun berencana menerapkan kebijakan serupa.
Dikutip Free Malaysia Today, seorang anggota parlemen Malaysia, Jimmy Puah, mengusulkan agar kendaraan yang berusia lebih dari 15 tahun menjalani pemeriksaan wajib sebelum surat-surat dan pajaknya diperbarui.
Puah mengatakan, usulan ini penting mengingat mobil tuas kerap mogok di jalan, menyebabkan kemacetan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif tunai untuk mendorong pemilik kendaraan agar tidak lagi memakai mobil tua.
Ia mencatat, jumlah kendaraan di Malaysia kini telah melampaui 36,3 juta. Itu lebih dari total populasi, di luar anak-anak di bawah 17 tahun dan lansia di atas 80 tahun.
“Ini berarti hampir setiap warga Malaysia memiliki dua mobil,” katanya.
Mengutip data Ikatan Otomotif Malaysia, Puah mengatakan total registrasi kendaraan pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 800.000 unit. Katanya jalan raya dan jalan perkotaan sudah macet.
“Ke mana pun kita pergi, jalan kita dipenuhi mobil. Saat ini, bahkan Jalan Tol Utara-Selatan pun macet. Situasinya memburuk pada akhir pekan dan hari libur,” ucapnya.
Sementara itu, Jakarta juga merencanakan pembatasan usia kendaraan. Jakarta yang akan meninggalkan status ibu kota dan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan untuk membatasi usia kendaraan bermotor.
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta itu tertulis di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Rencana pembatasan usia kendaraan ini sudah lama bergulir, bahkan sejak Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai gubernur. Saat itu, rencananya kendaraan di atas 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta. Rencana tersebut juga muncul di era Anies Baswedan.
Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya masih mengkaji kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.
“Pembatasan kendaraan (bermotor) perseorangan ini sangat sensitif. Oleh sebab itu yang kami lakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbit adalah melakukan kajian komprehensif,” kata Syafrin dikutip .
(rgr/din)