Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan seluruh tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) wajib tutup lebih awal di malam Natal 24 Desember 2024. Jadwal tutup sebagaimana diatur dalam Surat Edaran adalah pukul 18.00 WIB.
Fikser menegaskan bahwa penutupan lebih awal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan, ketentraman, dan menghormati umat Kristiani yang sedang menjalankan Ibadah Natal.
“Kami ingin menciptakan suasana yang lebih kondusif untuk umat Kristiani dalam menjalankan ibadah mereka,” ujar Fikser di DPRD Surabaya, Kamis (19/12/2024).
Selain penutupan lebih awal, Satpol PP juga akan memperketat pengawasan terhadap semua RHU di Surabaya dengan melakukan patroli rutin. “Jika ditemukan RHU yang melanggar aturan, kami akan memberikan tanda silang sebagai bentuk pelanggaran,” lanjut Fikser.
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan langsung memanggil pemilik RHU untuk memeriksa kelengkapan izin dan administrasi yang dimiliki tempat hiburan tersebut.
Sebagai langkah lebih lanjut, Fikser menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan pelanggaran dengan memproses izin yang tidak lengkap atau tidak sesuai.
“Kami akan langsung memproses saat itu juga, memastikan semua izin administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [asg/beq]
