Jombang (beritajatim.com) – Seorang remaja di Jombang ditangkap polisi saat berada di depan SDN (Sekolah Dasar Negeri) Tambar Kecamatan Jogoroto, Selasa (6/8/2024) pukul 00.15 WIB. Dia adalah FA.
Saat diperiksa oleh polisi, dari FA didapati pil koplo 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L. FA kemudian digelandang ke kantor polisi guna pengembangan.
Kasi Humas Iptu Kasnasin mengungkapkan, FA kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Jogoroto. Kepada polisi, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FAS (25), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek. Korps beseragam cokla kemudian memburu FAS. Ia pun diringkus di kediaman saat itu juga.
“Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir pil dobel L dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS,” ungkap Kasnasin, Jumat (9/8/2024).
Polisi Kembali melakukan pengembangan. Dari pengakuan FAS, dia mendapatkan butiran haram dari MRZ (25), dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto. Polisi pun menangkap keduanya.
Dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Selain itu, polisi juga menemukan 497 butir pil jenis Y. “Kami juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp650 ribu,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. [suf]
