Blitar (beritajatim.com) – Mantan Bupati Blitar Rinj Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Mak Rini diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait kasus dugaan Korupsi DAM Kali Bentak. Mak Rini diberondong 50 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus DAM Kali Bentak.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama teman-teman penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar, RS berkaitan dugaan korupsi DAM Kali Bentak,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (16/04/2025).
Mak Rini sendiri merupakan Bupati Blitar periode 2020-2025. Diketahui pada masa Mak Rini, proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar dikerjakan.
Pemeriksaan difokuskan pada proses pengadaan proyek DAM Kali Bentak. “Total ada sekitar 50 pertanyaan,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus proyek DAM senilai Rp.4,9 miliar. Sejauh ini Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka tersebut adalah MB, pelaksana proyek DAM Kali Bentak.
Usai menetapkan 1 tersangka Kejari Kabupaten Blitar, kemudian memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait proyek DAM Kali Bentak. Sebelum Mak Rini, Kejari Kabupaten Blitar juga telah memeriksa Muhammad Muchlison.
Diketahui Muhammad Muchlison adalah kakak kandung dari Rini Syarifah. Saat disinggung apakah pemanggilan dan pemeriksaan Mak Rini ini berkaitan dengan Muhammad Muchlison, Kejari Kabupaten Blitar menyangkalnya.
“Tersangka baru saat ini kita masih pendalaman, masih kita kembang lagi,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Kejari Kabupaten Blitar memastikan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus DAM Kali Bentak ini. (owi/but)
