Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto segera membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tidak hanya untuk calon dari partai politik, KPU juga membuka kesempatan untuk calon kepala daerah (cakada) jalur independen atau perseorangan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin maju menjadi Cakada dari jalur independen. Syarat tersebut yaitu mendapat dukungan minimal 10.463 suara. Selain itu, suara tersebar minimal di dua kecamatan.
Komisioner KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari menyampaikan, pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Kota Mojokerto 2024, tidak hanya untuk calon melalui jalur partai politik, namun juga siapa saja melalui jalur independen. Pendaftaran calon dukungan jalur independen dibuka mulai awal Mei hingga pertengahan Agustus 2024.
“Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus,” ungkapnya, Sabtu (4/5/2024).
Setiap paslon yang akan terlibat dalam pertarungan melalui jalur independen harus mendapat dukungan masyarakat. Sesuai keputusan KPU Kota Mojokerto nomor 124 tahun 2024, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi Paslon Perseorangan Wali kota dan Wakil Wali kota Mojokerto sebanyak 10.463 dukungan dan tersebar minimal di dua kecamatan.
Angka tersebut merupakan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Mojokerto pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 104,629 pemilih. Dalam proses tersebut, KPU Kota Mojokerto juga membuka tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh paslon perseorangan pada tanggal 1 – 7 Juli 2024.
“Kalau syarat dukungan Paslon Perseorangan terpenuhi, maka bisa melakukan Pendaftaran Calon yang akan dibuka 27 – 29 Agustus 2024 bersamaan dengan Paslon yang didukung oleh parpol atau gabungan parpol. Bagi para paslon jalun independen, KPU Kota Mojokerto juga membuka layanan helpdesk atau konsultasi untuk pencalonan di Ruang Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto,” tegasnya. [tin/beq]