Majelis Kehormatan MK Dibentuk, Ini Daftar 3 Anggotanya

21 December 2023, 16:00

Jakarta, CNBC Indonesia – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Menurut dia, keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim.”Bahwa anggotanya adalah Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr. I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur,” kata Enny saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

MK mengatakan, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.Berita selengkapnya >>> Klik di sini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

MKMK: Saldi Isra tidak Langgar Etik soal Dissenting Opinion

(miq/miq)

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi