Majelis Hakim Vonis Mami Santi 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi di Surabaya

Majelis Hakim Vonis Mami Santi 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi di Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai oleh Wiyanto menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Soesantiningsih alias Mami Santi, terkait kasus prostitusi di Royal KTV.

Keputusan ini diambil setelah terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan.

Vonis ini dibacakan pada 1 Oktober 2024. Dalam amar putusan yang tertuang di situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Wiyanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 296 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” ungkap Hakim Wiyanto.

Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara. Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar hukum.

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan pengembalian barang bukti, seperti dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), pakaian dalam, dan uang tunai sebesar Rp 4.850.000. Dokumen terkait izin usaha PT Royale Berjaya Surabaya juga dikembalikan kepada AM Ondro Winardi.

Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat prostitusi yang melibatkan Mami Santi sebagai kapten atau mami di Royal KTV. Mami Santi diduga menjajakan Lady Companion (LC) kepada pelanggan sebagai bagian dari layanan prostitusi.

Menurut AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, dua LC tersebut ditawarkan oleh Mami Santi kepada pelanggan di Royal KTV untuk kemudian di-booking keluar ke hotel di Surabaya. Mami Santi memperoleh keuntungan tambahan dengan menjual jasa LC tersebut.

Dalam penyidikan, Subdit IV Renakta Polda Jatim menjerat Mami Santi dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat adanya unsur penjualan orang yang dilakukan demi keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait praktik prostitusi yang terjadi di tempat hiburan malam di Surabaya. (ted)