Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta awak media yang meliput kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk tidak menyiarkan jalannya persidangan secara langsung atau melalui live streaming.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika saat ingin memulai sidang Tom Lembong dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (20/3/2025).
“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya,” ujar Hakim Dennie di ruang sidang.
“Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” tambah dia.
Hanya saja, Dennie tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal larangan awak media menyiarkan proses sidang secara langsung.