Majelis Etik Kedokteran jadi Bagian yang akan Diajukan Uji Materi

2 March 2024, 22:13

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi(Antara)

KETUA Umum PB IDI, Moh. Adib Khumaidi menjelaskan majelis etik kedokteran yang diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 akan menjadi salah satu poin yang akan diajukan uji materi oleh organisasi profesi kesehatan.
“Salah satunya juga soal majelis etik, karena yang kita tahu bahwa kepentingan menegakkan etik itu adalah kepentingan di dalam menjaga profesi karena sebagai bagian pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” kata Adib kepada Media Indonesia di Jakarta Barat, Sabtu (2/3).
Diketahui pada Pasal 304 UU 17/2023 menjelaskan menteri membentuk majelis etik. Hal itu yang dinilai UU tersebut mengesankan bahwa etik dikelola oleh sebuah badan yang sebenarnya bukan dari profesi atau majelis etik diserahkan kepada pemerintah bukan kepada organisasi profesi.
Baca juga : Resign Massal Dilakukan 10 Ribu Dokter di Korsel
“Padahal kita tahu secara universal etik itu ada di dalam komponen dalam sebuah profesi sebenarnya. Misalnya ada dewan etik jurnalis dari kelompok jurnalis dan seharusnya etik dokter ada di kelompok dokter mudah-mudahan kita harapkan bisa lebih dipahami,” ujar dia.
Dalam profesi kedokteran ada etik, hukum, dan disiplin. Disiplin sudah dibuat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang di dalamnya ada dokter, masyarakat, dan hukum juga.
Tetapi jika bicara etik ada satu komponen profesi jadi jika kemudian diambil alih oleh negara dinilai tidak tepat karena seharusnya berasal dari dalam organisasi profesi. Baca juga : Mencegah Saraf Kejepit dengan Olahraga
Di kesempatan yang sama Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Dr Djoko Widyarto mengatakan dokter memiliki koridor etik yang wajib dipatuhi oleh semua dokter. Di Indonesia kode etik kedokteran sudah ada sejak 1969 dan terakhir direvisi pada 2012.
“Sesuai perintah dan amanah dari muktamar di Banda Aceh, kita akan juga merevisi atau mengkaji ulang kode etik yang saat ini ada,” ungkap Djoko.
Profesi kedokteran moral pada masyarakat untuk menjamin pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan dan kebutuhan pasien. Sehingga etika kedokteran harus sesuai dengan prinsip layanan dari kedokteran. (Z-8)
 

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi