Mahkamah Pelayaran Kemenhub Turba ke Pelabuhan Gresik

Mahkamah Pelayaran Kemenhub Turba ke Pelabuhan Gresik

Gresik (beritajatim.com)- Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun ke bawah, atau turba ke Pelabuhan Gresik. Instansi pelayaran itu menggalakan sosialisasi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

Sosialisasi yang dikemas diskusi itu, menekankan pentingnya peradilan maritim di Indonesia. Dengan menghadirkan 2 Panel Ahli dari Mahkamah Pelayaran Adi Karsyaf, Panel Ahli Sarjana, dan David Febianto. Serta Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar, Patroli dan Penjagaan (KBPP) KSOP Gresik, Capt Firmawan, serta pelaku usaha maupun stakeholder terkait.

Adi Karsyaf selaku Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menuturkan, kecelakaan kapal adalah insiden yang dapat membawa dampak besar, baik dari segi keselamatan jiwa manusia maupun kerugian materi. Untuk itu, penanganan dan penyelidikan kecelakaan kapal sangatlah penting. “Di Indonesia, salah satu lembaga yang berwenang dalam pemeriksaan kecelakaan kapal adalah Mahkamah Pelayaran,” tuturnya, Kamis (20/6/2024).

Ia menambahkan, Mahkamah Pelayaran garda terakhir untuk keselamatan pelayaran. Pasalnya, banyak hal yang harus diselesaikan. Termasuk hak-hak pelayaran yang tidak terakomodir.

“Hasil sosialisasi ini, kami juga menerima masukan dari masyarakat maritim Pelabuhan Rakyat (Pelra) Gresik. Seperti klaim asuransi yang sangat susah. Kita perlu peradilan cepat untuk menentukan, kalau sudah diputuskan dalam peradilan, maka tidak ada satupun yang bisa berkilah lagi,” imbuhnya.

Kendati demikian, sesuai dengan undang-undang Mahkamah Pelayaran, hal yang dilakukan hanya kepada perwira kapal. Namun, penguatan kelembagaan akan terus dilakukan. Ini dilakukan supaya pelaku usaha di bidang pelayaran dapat melaporkan, dan paling tidak bisa mengakomodir keluhan. Termasuk adanya peristiwa atau hak jasa usaha pelayaran yang hilang. “Saat Mahkamah Pelayaran diberi kewenangan, maka putusan pengadilan cepat dilakukan dan hak dari jasa pelayaran tidak hilang,” ungkap Adi Karsyaf.

Sosialisasi ini lanjut dia, untuk menekankan pentingnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat, khususnya para pelaku usaha di dunia maritim mengenai prosedur dan pentingnya pemeriksaan lanjutan dalam kecelakaan kapal. “Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian sosialisasi Mahkamah Pelayaran dalam usahanya untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat maritim,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha kapal di Pelabuhan Gresik, Hasan dari PT Bahtera Setia mengapresiasi adanya sosialisasi Mahkamah Pelayaran di Pelabuhan Gresik. Terutama tentang insiden kapal dengan upaya hukum yang berlaku.

“Kapal yang berangkat harus ada asuransi. Tapi kalau asuransi tidak bertanggung jawab dengan baik, untuk apa ada asuransi. Padahal ini adalah sudah diputuskan dalam Undang-undang, dalam penertiban dan kemajuan usaha di bidang kepelabuhanan,” paparnya. [dny/kun]