Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 December 2023, 7:50

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan masa jabatan kepala daerah hingga 2024. Gugatan itu dilayangkan tujuh kepala daerah yang merasa dirugikan karena jabatannya tidak sampai lima tahun. Kuasa hukum para pemohon, Febri Diansyah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes atau bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum, sehingga wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, dan dapat langsung dijalankan tanpa adanya keputusan lebih lanjut dari pejabat yang berwenang. “Kami mengingatkan agar proses pengusulan Penjabat yang sebagian sudah berproses di DPRD masing-masing daerah dapat dihentikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini,” kata Febri melalui keterangan resminya, Jumat 22 Desember 2023. Ketujuh kepala daerah yang menjadi penggugat adalah: Gubernur Maluku, Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak; Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto; Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim; Wali Kota Gorontalo, Marten A Taha; Wali Kota Padang, Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan, Khairul. Minta Kemendagri tunda penunjukan dan pelantikan Pj Kepala DaerahFebri juga meminta, Kementerian Dalam Negeri langsung menindaklanjuti isi putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan. “Para Kepala Daerah yang dipilih pada pemilu tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 selesai tahun 2024,” kata Febri. Iklan

Febri mengatakan, meskipun gugatan yang dilayangkan ke MK hanya dilakukan oleh tujuh Kepala Daerah, namun putusan itu tidak hanya berdampak pada masa jabatan para pemohon, melainkan dapat berimplikasi hukum pada akhir masa jabatan kepala daerah lainnya. “Sekitar 48 Kepala Daerah, yang terdiri dari empat Gubernur dan Wakil Gubernur, delapan Walikota dan Wakil Walikota, 36 Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih berdasarkan Pemilu tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019,” kata Febri. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tujuh kepala daerah. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah frasanya. Gugatan itu teregister dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023 Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan mengubah frasa pasal dimaksud yang intinya menyatakan, masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan baru dilantik pada 2019 akan tetap menjabat hingga 2024. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun itu juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Putusan itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis, 21 Desember 2023.