Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herbalife, Member Menang Telak hingga Tingkat Akhir

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herbalife, Member Menang Telak hingga Tingkat Akhir

Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh PT Herbalife Indonesia dalam perkara yang melibatkan salah satu membernya, Orantji Sofitje. Dalam putusan nomor 5375 K/PDT/2024, hakim agung memutuskan bahwa Herbalife harus membayar ganti rugi sebesar Rp420 juta kepada Orantji Sofitje.

“Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Herbalife Indonesia. Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp500 ribu,” bunyi putusan hakim agung sebagaimana dikutip beritajatim.com dari surat pemberitahuan putusan kasasi, Sabtu (8/3/2025).

Dengan putusan ini, Orantji Sofitje resmi menang telak sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung. Perkara ini pun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, yang berarti PT Herbalife Indonesia wajib membayar ganti rugi sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Orantji Sofitje mengetahui bahwa keanggotaannya sebagai member Herbalife dibatalkan secara sepihak. Herbalife menuduh bahwa produk dengan ID keanggotaan Orantji ditemukan di Butik Afica Banyuwangi dalam kondisi barcode yang telah dirusak, yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik Herbalife.

Namun, Afica selaku pemilik butik membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa produk Herbalife dengan ID Orantji Sofitje tidak pernah dijual atau dipajang di tokonya, bahkan pihak Herbalife tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

May Candy, dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja yang mewakili Orantji Sofitje, menyebut bahwa tuduhan Herbalife tidak berdasar dan termasuk fitnah.

“Klien kami merasa dirugikan karena Herbalife tidak bisa menunjukkan bukti yang valid atas tuduhannya,” ujarnya.

Keanehan Bukti Herbalife

Dalam proses persidangan, Herbalife sempat mengajukan dua bukti yang dinilai janggal. Salah satu buktinya adalah produk Herbalife dengan barcode yang telah dirusak. Namun, di sisi lain, Herbalife juga mengajukan bukti berupa video pemindaian barcode produk yang justru menunjukkan barcode dalam kondisi utuh.

Ketidakkonsistenan bukti ini semakin memperkuat posisi Orantji Sofitje di pengadilan. Kuasa hukum pun menduga bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi pada klien mereka, tetapi juga pada member lain yang mengalami pembatalan keanggotaan secara sepihak.

“Kita akan segera ajukan eksekusi,” ujar Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Orantji Sofitje. [uci/ian]