Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung belum memutuskan upaya hukum kasasi yang dilakukan Sahat Tua P Simandjuntak. Dari pantauan di website PN Surabaya, kasus Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim ini masih belum diputuskan apakah kasasinya diterima apa ditolak.

Dalam website tersebut juga tercatat bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima berkas kasasi dari PN Surabaya pada Selasa, 9 Januari 2024. Namun sudah memasuki bulan ke Juli, perkara tersebut masih belum diputus.

Upaya hukum Sahat dilakukan setelah dalam tahap tingkat pertama, dia dihukum sembila ntahun penjara. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.

Majelis Hakim tinggi yang terdiri dari Haryono, Herman Heller Hutapea, dan Eddy Joenarso menyatakan Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak korupsi secara bersama-sama. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan  apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama  enam bulan,” bunyi putusan hakim tinggi PT Surabaya sebagaimana dalam website PN Surabaya.

Menghukum terhadap Terdakwa Sahat untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp39,5 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. [uci/beq]