Mahfud Respons Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

2 August 2023, 15:28

Jakarta, CNN Indonesia — Menko Polhukam Mahfud MD merespons vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mahfud mengatakan dalam hukum pidana, lawan dari terpidana adalah negara, sehingga, kata dia, negara akan melakukan upaya hukum yang bisa ditempuh.
“Yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang. Oleh karena negara, sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus itu, ia mengatakan akan mendorong KPK untuk menempuh upaya kasasi.
“Negara tentu akan dalam hal ini, nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, KPK ya karena yang mewakili negara itu KPK, KPK kita koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” ucapnya.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Gazalba agar dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sejumlah Sin$110 ribu.
Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Ketua PN Bandung Yoserizal justru membebaskan Gazalba dari dakwaan jaksa.

(ain/ain)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi